Desak Tuntaskan Kasus Roy Suryo Cs, Kubu Pro Jokowi Sambangi Mabes Polri soal Ijazah Palsu

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan, pihaknya akan memberikan dokumen terkait desakan agar Mabes Polri mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

Dia menilai laporannya terhadap Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya masih stagnan.

“Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, kalau sudah penyidikan emang mau diapain lagi, nih stagnan nih ya, kami minta mendesak memberikan teguran kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya ya,” kata Ade.

“Kami tetap memberikan fungsi kontrol kita sebagai masyarakat yang pelapor ya, ini wajib kita fungsi kontrolnya untuk mendesak supaya segera (penetapan tersangka),” sambungnya.

Ade mengatakan, ia turut membawa dokumen desakan yang telah ditandatangani puluhan ketua relawan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri.

“Ini ada sekitar 31 ya, ini desakan publik kita hadir di sini, bahwa public trust harus kita bawakan untuk segera disuarakan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti laporan terhadap Roy Suryo Cs.

Dia mengatakan, sudah hampir 6 bulan, belum ada status hukum atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kita juga melihat bahwasannya ini sudah lama sekali ya, sudah 6 bulan lebih, ini kasus ini masih tidak ada status hukum. Jadi, kita butuh status hukum itu,” kata Andi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan.

Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peradi Bersatu-Jokowi Mania Datangi Mabes Polri, Desak Kelanjutan Kasus Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/09/12161231/peradi-bersatu-jokowi-mania-datangi-mabes-polri-desak-kelanjutan-kasus-roy.

Program: Tribunnews Update
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Desak Tuntaskan Kasus Roy Suryo Cs, Kubu Pro Jokowi Sambangi Mabes Polri soal Ijazah Palsu

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.