Ponpes Ora Aji Gus Miftah 'Kisruh', 13 Santri Diduga Aniaya Sesama Santri & Berujung Jadi Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Santri di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman DIY yang dipimpin oleh Miftah Maulana alias Gus Miftah ditetapkan menjadi tersangka.
Para santri ini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat Miftah Maulana Habiburrahman sedang melaksanakan ibadah umrah dan tidak berada di lokasi.
Bentuk tanggungjawabnya sebagai pengasuh pondok pesantren tersebut, Gus Miftah pun menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan melalui keterangan kuasa hukum Gus Miftah, Adi Susanto.
"Mohon izin saat peristiwa terjadi abah (Miftah) sedang umrah. Jadi Abah sedang umrah, tidak ada di pondok," kata Adi.
Adi Susanto menegaskan bahwa Pondok Pesantren Ora Aji bertindak sebagai mediator dalam permasalahan ini.
"Kalau ditanya kemudian apa yang dilakukan, sekali lagi kapasitas pondok hanya menjadi mediator saja untuk memfasilitasi terjadinya komunikasi. Hanya sebatas itu saja, tidak ada yang lain," tuturnya.
Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji menegaskan bahwa insiden yang berujung pada tuduhan penganiayaan merupakan masalah antara santri.
"Sekali lagi di antara santri. Tidak ada pengurus. Maka yang perlu diketahui adalah peristiwa ini pure murni antara santri dan santri," ungkap Adi Susanto.
Dalam kasus ini, 13 santri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang santri lain berinisial KDR.
Kasus ini berbuntut panjang lantaran korban KDR kemudian dilaporkan seorang dari tersangka, atas dugaan pencurian.
Kuasa Hukum Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji, Adi Susanto, mengungkapkan bahwa laporan terhadap KDR telah resmi diajukan ke Polresta Sleman, DI Yogyakarta.
"Kami secara resmi telah melaporkan saudara Dimas (KDR) di Polresta Sleman," ujar Adi Susanto pada Sabtu (31/05/2025). (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Santri Ponpes Ora Aji Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Dilaporkan Balik",
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/05/31/213249778/13-santri-ponpes-ora-aji-ditetapkan-jadi-tersangka-penganiayaan-korban.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#ponpes #gusmiftah #ponpesoraaji #penganiayaan Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Ponpes Ora Aji Gus Miftah 'Kisruh', 13 Santri Diduga Aniaya Sesama Santri & Berujung Jadi Tersangka
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.