[LIVE] Terbaru, Pemadaman Api dan Pendinginan Gedung Kantor DPRD Makassar Pasca Demo | SAPA PAGI

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Massa unjuk rasa bergerak menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, dan berhasil memasuki gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Tanpa ada pengawalan aparat, kantor DPRD Sulawesi Selatan diduduki massa. Api yang membesar dengan cepat langsung melalap hampir seluruh bangunan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Massa juga melakukan penyisiran di area kantor DPRD Sulawesi Selatan dan merusak sejumlah fasilitas, termasuk kendaraan yang terparkir.

Sebelumnya, massa demo lebih dulu mencoba masuk ke gedung DPRD Kota Makassar dengan menjebol pagar. Pendemo masuk ke dalam gedung dan membakar bangunan berlantai lima.

Aksi ini dilakukan dengan membawa isu “Bubarkan DPR” yang dinilai hanya menjadi beban rakyat.

Unjuk rasa kembali menelan korban jiwa. Dua jenazah korban unjuk rasa dan pembakaran di kantor DPRD Kota Makassar dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Kedua korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menerima dua jenazah pascakerusuhan dan pembakaran kantor DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban berinisial S-R berjenis kelamin perempuan, dan AB berjenis kelamin laki-laki.

Kedua korban tewas diduga terjebak di dalam gedung DPRD Kota Makassar dan menghirup banyak asap. Saat ini Rumah Sakit Bhayangkara Makassar tengah melakukan visum dan pemulasaraan jenazah.

Content Creator: Shinta Millenia

#demo #dprdmakassar #pembakaran #demoricuh #makassar


Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to [LIVE] Terbaru, Pemadaman Api dan Pendinginan Gedung Kantor DPRD Makassar Pasca Demo | SAPA PAGI

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.