4 Terpidana Kasus Vina Melawan Balik, Tunjuk Peradi sebagai Kuasa Hukum untuk Ajukan PK

Empat terpidana dalam kasus pembunuhan Eky-Vina Cirebon menunjuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai kuasa hukum setelah menjalani tiga minggu pemeriksaan.

Penandatanganan surat kuasa dilakukan di Rutan Kebon Waru, Bandung, pada hari Kamis siang(20/6/2024).

Keempat terpidana yang menunjuk kuasa hukum adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, dan Rivaldi.

Mereka telah ditahan di Rutan Kebon Waru selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina yang kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Para terpidana ini mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang menghukum mereka dengan hukuman penjara seumur hidup sejak vonis di Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017.

Tim kuasa hukum pun bergegas mencari bukti-bukti baru yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali, menunjukkan upaya mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi para terpidana tersebut.

Sebelumnya, terpidana Saka Tatal didampingi Fargat Abbas telah lebih dulu mengajukan PK.


Yuk Subscribe https://www.youtube.com/c/OfficialiNews

Artikel selengkapnya klik di sini: https://www.inews.id/
Follow Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews

Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews https://www.inews.id
Okezone https://www.okezone.com
Sindonews https://www.sindonews.com
IDX Channel https://www.idxchannel.com

Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.

#vinacirebon #kasusvina #pegisetiawan Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to 4 Terpidana Kasus Vina Melawan Balik, Tunjuk Peradi sebagai Kuasa Hukum untuk Ajukan PK

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.