Jawab Saksi Ahli soal Nama Pegi di DPO, hingga Penyitaan Barang Bukti oleh Polda Jabar
BANDUNG, KOMPASTV - Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan meminta keterangan saksi ahli Suhandi Cahaya terkait nama Pegi yang berbeda dengan DPO, hingga penyitaan barang bukti sebelum adanya pemeriksaan terlebih dahulu."Apabila seseorang DPO tapi belum tersangka hanya diduga pelaku. Kemudian bersamaan waktu penyidik melakukan pemeriksaan penelusuran tersangka, mendatangi rumah tersangka, tersangka tidak ada di tempat, kemudian barang bukti diduga dilakukan tersangka dilakukan penyitaan sebelum adanya penetapan tersangka. Tidak ada BAP, tidak ada penetapan dari pengadilan terkait penyitaan. Apakah itu dibenarkan?” tanya Kuasa Hukum Pegi.
“Bahwa penyitaan itu ada 2 pertama penyidik mesti izin pengadilan untuk sita, apabila sita kalau izin belum ada dalam waktu 3 hari ada izin. DPO ada 3 satu atas nama Pegi Perong bukan Pegi Setiawan. Saya melihat secara objektif Pegi Setiawan dengan Pegi Perong beda, kalau sama ahli tidak duduk di sini,” jawab Suhandi.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Firmansyah
#praperadilanpegi #pegisetiawan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #infojabar #jabar #jawabarat #breakingnews #pnbandung #bandung #poldajabarkasusvinacirebon #pengadilannegeri #isuhangat #isuterkini #pegi #pegiterkini #sidangpegi
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Jawab Saksi Ahli soal Nama Pegi di DPO, hingga Penyitaan Barang Bukti oleh Polda Jabar
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.