ðīBREAKING NEWS: Bareskrim Periksa Kades Kohod Buntut Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Kades Kohod Arsin terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar lau di Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.09 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak ada sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas penetapan sebagai tersangka.
Terlihat, Arsin didampingi oleh kuas hukumnya Yunihar.
Yunihar mengatakan bahwa kedatangan Arsin untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri menunjukkan sikap kooperatif.
Pihaknya mengatakan, kliennya siap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen SHGB.
Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.
Djuhandhani mengatakan bahwa surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.
Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut.
https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/24/breaking-news-kades-kohod-penuhi-panggilan-bareskrim-terkait-kasus-pemalsuan-dokumen-pagar-laut?page=all.
Program: Breaking News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Aprilia Saraswati
#kohod #arsin #bareskrimpolri #pagarlaut Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to ðīBREAKING NEWS: Bareskrim Periksa Kades Kohod Buntut Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.