Respons 'Geregetan' Kuasa Hukum Pegi soal Kesaksian Ahli Pidana Polda Jabar: Tutup-tutupi & Ngeles

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum tersangka Pegi Setiawan menilai keterangan saksi ahli pidana Prof Agus Surono dinilai banyak menutup-nutupi.

Pernyataan itu disampaikan oleh pihak kubu Pegi pada sidang lanjutan praperadilan Pegi yang digelar pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Pada sidang keempat tersebut, diagendakan pembuktian tim termohon dalam hal ini Polda Jabar, saksi ahli Prof Agus, guru besar Universitas Pancasila.

Menanggapi kesaksian Prof Agus, Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi menyampaikan, bahwa banyak jawaban dari saksi ahli yang terkesan menghindar dan tidak konsisten.

Terutama , dikatakan olehnya terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Toni RM menjelaskan pertanyaan hakim lainnya mengenai prosedur pemanggilan sebelum seseorang ditetapkan sebagai DPO.

Hakim kemudian menanyakan berapa kali pemanggilan dilakukan sebelum penetapan DPO, dan saksi ahli menjawab dua kali.

Kemudian, hakim juga menanyakan proses penetapan tersangka.

Saksi ahli ini menjawab bahwa penetapan tersangka itu didasarkan minimum dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP.

Toni juga menyoroti pernyataan Prof Agus terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014.

Namun, saat tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertegas pertanyaan terkait prosedur penetapan DPO, Prof Agus Surono justru menjawab bahwa ia tidak pernah menjelaskan hal tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunCirebon.com)s

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ahli Pidana yang Dihadirkan Polda Jabar 'Ngeles' di Sidang Praperadilan.

https://cirebon.tribunnews.com/2024/07/05/kuasa-hukum-pegi-setiawan-ahli-pidana-yang-dihadirkan-polda-jabar-ngeles-di-sidang-praperadilan.

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Upload: Aprilia Saraswati

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

#vinacirebon #poldajabar #pegisetiawan #pnbandung #sidang Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Respons 'Geregetan' Kuasa Hukum Pegi soal Kesaksian Ahli Pidana Polda Jabar: Tutup-tutupi & Ngeles

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.