Pengungkapan Kasus Vina dan Eky Sudah Rusak Sejak 'Lahir' | WAWANCARA EKSKLUSIF

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti perkara tewasnya Vina dan Eky asal Cirebon yang memasuki babak baru.

Hal itu disampaikan Sugeng saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.

Pengadilan Negeri Bandung memutus pra-pradilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutus, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina dan Eki menyalahi prosedur. Sehingga, Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Sugeng pun mengatakan pengungkapan kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu, sudah rusak sejak awal.

Hal itu terbaru, kata Sugeng dari penetapan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar, hanya satu yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni Pegi Setiawan.

Sedangkan, dua DPO lainnya yakni Dhani dan Andika atau Dika dinyatakan fiktif.

Sugeng pun kembali mengulas soal kerusakan perkara ini sejak awal.

Sugeng pun mempermasalahan penangkapan para terduga pelaku saat itu oleh Iptu Rudiana, ayah dari Eky.

Padahal, sesuai aturan dan kewenangan, bahwa sebelum melakukan penangkapan, harus dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

Sugeng pun memuji Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memutus pra pradilan Pegi Setiawan.

Dia menilai, Hakim harus menunjukan bahwa adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penetapan tersangka Pegi.

Selain itu, dia juga menilai bahwa dukungan publik yang kuat menjadi dasar Hakim Eman berani mengambil keputusan itu.

Simak wawacara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.(*)


Program: Live Update
Host: Febby Mahendra Putra
Editor Video: Ridho Hendrikos
Uploader: Srihandriatmo Malau

#pegisetiawan #ipw #sugeng #cirebon #vinacirebon Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Pengungkapan Kasus Vina dan Eky Sudah Rusak Sejak 'Lahir' | WAWANCARA EKSKLUSIF

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.