🔴LIVE: Gibran Rakabuming dan KPU Digugat Rp 125 T oleh Warga, Minta Jabatan Wapres Dibatalkan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

‎TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata dan diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.

Tak hanya Wapres Gibran, gugatan perdata ini juga ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan perdata ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan oleh Subhan tersebut dikonfirmasi oleh Juru bicara II Pengadilan Negeri Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9).

Dalam petitum, Subhan menggugat Gibran dan KPU karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dulu tak terpenuhi.

Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Ia menilai KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.

Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai wapres tidak sah.

Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara agar melaksanakan putusan walau nanti ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.

Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun itu nantinya akan dibayarkan pada Subhan dan seluruh warga negara Indonesia.

Nantinya juga akan disetorkan ke kas negara.

Selain ganti rugi, penggugat meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Ia juga meminta agar para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.

Perkara ini didaftarkan oleh Subhan pada Jumat (29/8) lalu.

Adapun sidang perdana gugatan akan dilaksanakan pada Senin (8/9).

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari pihak Gibran maupun KPU mengenai gugatan tersebut.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Gibran Digugat Rp125 Triliun, Jabatan Wapres Diminta Dibatalkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/09/03/breaking-news-gibran-digugat-rp125-triliun-jabatan-wapres-diminta-dibatalkan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir

Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Alfin Wahyu Yulianto

#gibranrakabumingraka #pnjakartapusat #gugatan Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to 🔴LIVE: Gibran Rakabuming dan KPU Digugat Rp 125 T oleh Warga, Minta Jabatan Wapres Dibatalkan

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.