Kontroversi Mengurus Jamaah Haji Terbesar di Dunia I WAWANCARA EKSKLUSIF

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari F-PKB Maman Imanulhaq memberi penjelasan terkait alasan kenapa harus dilakukan hak angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Politikus PKB ini menyebut ada indikasi pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan jemaah haji untuk haji khusus.

Sejumlah persoalan lain, termasuk terkait pelayanan terhadap jemaah selama di tanah suci.

"Pertama, soal manajemen kuota karena 20 ribu tambahan kuota itu justru dialihkan atau dipakai oleh haji khusus bukan reguler."

"Itu penuh tanda tanya. Dan tidak mungkin ada sesuatu yang gratis," ujar Kiai Maman saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di melalu sambungan Zoom, Jumat (12/7/2024).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan tanggapannya terkait pembentukan pansus hak angket haji 2024.

Dia juga memberikan penjelasan terkait penambahan kuota haji khusus, yang banyak dipersoalkan oleh anggota Pansus hak angket haji 2024.

Sebagai informasi pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Pada Oktober 2023, Indonesia dapat alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Dengan begitu total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 ribu, pada 2024.

"Kita berkomunikasi dengan pemerintah Saudi Arabiah untuk melakukan simulasi terkait dengan kuota tersebut," ucapnya, saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di melalui sambungan Zoom, Senin (15/7/2024).

"Dan pada tanggal 8 Januari 2024, Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabiah bersepakat untuk melakukan pembagian dan kaitannya dengan penempatan jamaah," jelasnya kemudian.

Simak wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dengan Anggota Komisi VIII DPR RI dari F-PKB Maman Imanulhaq dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief berikut.(*)


Program: Wawancara Eksklusif
Host: Febby Mahendra Putra
Editor Video: Shondy Jumiadi Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Kontroversi Mengurus Jamaah Haji Terbesar di Dunia I WAWANCARA EKSKLUSIF

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.