Alvi Tersangka Mutilasi Pacar di Pacet Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menjerat Alvi Maulana (24), tersangka Pembunuhan dan Mutilasi terhadap kekasihnya,TAS (25) dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Untuk diketahui, peristiwa mengerikan ini terjadi di kamar kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Aksi keji itu dilakukan pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Polisi menjerat Alvi Maulana dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Pasal ini memiliki ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hukuman untuk pasal ini bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menegaskan bahwa Alvi Maulana lebih diarahkan pada pasal 340 KUHP.
Hal ini karena tersangka diduga kuat telah menyiapkan rencana sebelum menghabisi nyawa korban.
Setelah membunuh Tiara, Alvi memutilasi jasad korban.
Aksi keji ini dilakukan di dalam kamar kos mereka.
Potongan jasad kemudian dibuang pelaku ke jurang.
Lokasi pembuangan berada di Jalan Raya Cangar-Pacet, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, kepala Tiara masih disimpan di kosan. Kepala korban baru ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan.
Polisi menduga Alvi Maulana membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memutilasi jasad kekasihnya itu.
Kini, jasad Tiara telah menjadi ratusan bagian.
Fakta mengejutkan terungkap dari latar belakang pelaku.
AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, Alvi pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan panggilan.
Pekerjaan Alvi Maulana saat ini adalah seorang driver ojek online.
Hubungan Alvi dan Tiara ternyata sudah terjalin selama lima tahun.
Mereka berpacaran sejak sama-sama berkuliah di Universitas Trunojoyo, Madura, Jawa Timur.
Alvi dan Tiara diketahui tinggal bersama dalam kamar kos yang sama.
Penangkapan Alvi dilakukan di kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Ia ditangkap seorang diri pada Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB dini hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Barang bukti tersebut antara lain pisau dapur, pisau daging, sejenis gunting taman, dan palu. Alat-alat ini digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan sadis.
Pelaku juga diduga beraksi seorang diri saat melakukan pembunuhan keji tersebut.
(Tribun-Video.com)
https://surabaya.tribunnews.com/jawa-timur/1913959/tersangka-mutilasi-pacar-yang-jasadnya-dibuang-di-pacet-terancam-hukuman-berat
Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi
Editor: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader:
#PemutilasiPacar #KasusPemutilasian #PembunuhanPacar #BeritaKriminal #PemutilasianPacet #WisataPacetCangar #KasusPacetCangar #KriminalIndonesia #PembunuhanSadis #BeritaTerkini Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Alvi Tersangka Mutilasi Pacar di Pacet Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.