37 WNI Didenda Arab Saudi hingga Rp 90 Juta Karena Jadi Jemaah Haji Ilegal, Kini Minta Bantuan KJRI
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM -Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang didenda pihak Arab Saudi lantaran coba menjadi jemaah haji ilegal meminta bantuan KJRI Jeddah agar dapat kembali ke Tanah Air.
Ke-37 WNI tersebut awalnya datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah. Namun mereka mencoba untuk menjadi jemaah haji.
Alhasil puluhan WNI itu diproses otoritas Arab Saudi dan dikenakan denda.
"Banyak dari mereka yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena ternyata ada catatan denda. Ada catatan keimigrasian," kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary di Kantor Urusan Haji (Indonesia) di Jeddah, Arab Saudi, Senin (16/6/2025).
Yusron mengatakan, selama puncak haji di Armuzna, ratusan orang baik itu warga negara Saudi maupun warga negara asing yang dibuang keluar Kota Makkah ke arah Jeddah.
Hal itu karena mereka mencoba untuk mengikuti ibadah haji secara ilegal atau tanpa persyaratan tasreh ataupun kartu Nusuk.
Proses itu juga diikuti dengan proses pendataan identitas di foto ID mereka dan kemudian masuk ke dalam sistem Arab Saudi.
Mereka kemudian dikenakan denda.
"Jadi prinsipnya adalah pada saat mereka kemarin tertangkap lalu dibuang ke Kota Jeddah, itu datanya sudah langsung masuk ke sistem pemerintah Arab Saudi dan langsung terkena denda," kata Yusron.
Denda yang dikenakan kepada para WNI itu sekitar 20 ribu riyal (Rp 90 juta).
"Bagi pelakunya akan kena denda sampai 20 ribu riyal. Kemudian bagi sponsor yaitu para perusahaan yang memberikan visa itu ada yang kena 50 ribu sampai 100 ribu riyal (Rp 225 juta sampai Rp 450 juta). Dan bahkan kalau jumlah orang yang dia sponsori banyak maka itu akan berlipat ganda," jelas Yusron.
Selain dikenakan denda, para pelaku haji ilegal juga akan dideportasi dan dilakukan pencekalan selama 10 tahun.
Mereka tak diizinkan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Menurut Yusron, berbeda dari tahun lalu dimana banyak WNI yang ditangkap karena menjadi jemaah haji ilegal, tahun ini tidak ada yang ditangkap.
Namun mereka 'hanya' dibuang ke Jeddah.
"Berbeda dengan tahun lalu banyak WNI ditangkap, tahun ini kita tidak mendengar kabar penangkapan. Semuanya hanya dimasukkan ke dalam bus yang digunakan, kemudian dibuang ke Kilo 14 namanya," ujar Yusron.
Karena itu Yusron kembali mengimbau kepada WNI yang ingin berhaji tahun depan, agar berpikir ulang untuk mengambil jalan-jalan yang ilegal.
"Sebab proses sekarang yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita tidak tertutup kemungkinan akan berakhir dengan deportasi dan juga banned (dicekal) masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," ujarnya.
Seperti diketahui Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat terkait ibadah haji.
Hanya jemaah yang memiliki Kartu Nusuk dan tasreh yang bisa melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
(Tribun-Video.com)
Program: Haji 2025
Editor: dharma aji yudhaningrat
Uploader: bagus gema praditiya sukirman Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to 37 WNI Didenda Arab Saudi hingga Rp 90 Juta Karena Jadi Jemaah Haji Ilegal, Kini Minta Bantuan KJRI
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.