Miris! Oknum Polisi Ambon Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Hotman Turun Tangan Bantu Keluarga Korban

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka SR (43), oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD).

Perbuatan bejat oknum penegak hukum ini sudah dilakukan berulang kali dari tahun 2023.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, aksi pemerkosaan ini terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan anaknya yang tak biasa.

Korban juga mengalami perubahan sikap dalam beberapa waktu terakhir hingga menimbulkan kecurigaan.

Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi.

Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya.

Terakhir, SR merudapaksa korban yang masih berusia 8 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5/2024).

Janet mengungkapkan, saat melancarkan aksinya tersebut tersangka selalu mengancam korban terlebih dahulu.

"Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," katanya meniru pengakuan korban.

Hingga akhirnya pihak keluarga pun langsung mengadukan kejadian ini ke kantor polisi.

Pelaku SR sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Oknum anggota Polda Maluku tersebut terancam hukuman dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris tirit menyoroti aksi bejat oknum polisi di Ambon tersebut.

Hotman pun mengajak para pengacara di wilayah Ambon untuk bergabung dengan tim Hotman untuk mengusut kasus yang menimpa bocah 8 tahun itu.

Selain itu Hotman juga mencari keberadaan keluarga korban untuk membantu menyelesaikannya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/06/01/080534378/berawal-dari-kecurigaan-sang-ibu-siswi-sd-di-ambon-diperkosa-oknum-polisi?page=all.

Host: Rima Anggi
Vp: Fegi

#oknumpolisi #siswisd #rudapaksa #hotmanparis #polisi Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Miris! Oknum Polisi Ambon Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Hotman Turun Tangan Bantu Keluarga Korban

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.