🔴Saksi Kunci Aep & Dede Dilaporkan ke Polisi oleh Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024) hari ini.

Pelaporan ini didampingi keluarga terpidana dan mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Adapun pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.

"Kenapa kami laporkan? Oleh karena kesaksian Aep dan Dede inilah yang cikal bakal, ya, menjadi dasar untuk klien kami ditangkap diproses lalu dipidana seumur hidup, tujuh di antaranya masih mendekam di penjara," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, dilansir YouTube Kompas TV.

Kendati demikian, Jutek menegaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri bukan untuk menyalahkan insitusi mana pun.

Namun, pihaknya ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi mana pun, kita ingin mencari kebenaran, ya, yang hakiki, yang berdasarkan fakta-fakta yang ada," tuturnya.

Menurutnya, tak tepat apabila dalam kasus Vina Cirebon ini, institusi kepolisian jadi satu-satunya pihak yang disalahkan.

"Dan saya selaku kuasa hukum juga berkali-kali sampaikan, ini enggak tepat kalau kita hanya menyalahkan institusi kepolisian karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian."

"Memang betul peristiwa ini disidik pertama oleh institusi kepolisian, tetapi sudah P21 (lengkap), sudah diterima oleh kejaksaan dan sudah didakwa, ya."

"Lalu dakwaan jaksa sudah diakui oleh pengadilan dan sudah divonis di tingkat satu dan diuji, dibanding, dan bahkan kasasi," ujar Jutek.

Adapun Jutek Bongso mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim: Kita Ingin Cari Kebenaran, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/10/kuasa-hukum-7-terpidana-kasus-vina-laporkan-aep-dan-dede-ke-bareskrim-kita-ingin-cari-kebenaran.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti


Nama Program: HOT TOPIC
Editor Video: Danang Risdinato Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to 🔴Saksi Kunci Aep & Dede Dilaporkan ke Polisi oleh Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.