ASN Dinkes Solo Diduga Lecehkan Pegawai Outsourcing, Turun Jabatan & Hukum Pidana Tetap Berjalan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM- Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya aduan di laman ULAS yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual oleh ASN di Dinkes Solo terhadap pegawai outsourcing berinisial ER.
Proses hukum terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo dipastikan akan terus bergulir meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan.
Pelaku berinisial S, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana administrasi perkantoran kelas 5, kini resmi diturunkan ke jabatan paling rendah sebagai petugas kebersihan.
Sanksi ini berlaku selama 12 bulan dan disertai pengawasan psikologis.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman administratif ini tidak menghentikan jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," ujar Respati, Selasa (24/6/2025).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya aduan di laman ULAS yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual oleh ASN di Dinkes Solo terhadap pegawai outsourcing berinisial ER.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini masuk ke ranah pidana.
Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memproses sanksi administratif yang selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN. Tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi.
Dwi menambahkan, pengenaan sanksi berupa penurunan jabatan berdampak langsung pada penghasilan pelaku, termasuk pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.
“Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, korban yang merupakan pegawai outsourcing, saat ini tengah mengambil cuti dan diberi kebebasan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.
Dwi juga menuturkan, meski dikenai sanksi berat, pelaku tetap bisa mengikuti seleksi jabatan kembali di masa depan, namun harus melalui prosedur yang ketat.
"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Program: Live Update
Host: Alinda Panca
Editor : Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Radifan Setiawan
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Turun Jabatan, Tunjangan Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipotong Hingga Rp3 Juta
https://solo.tribunnews.com/2025/06/25/tak-hanya-turun-jabatan-tunjangan-pelaku-pelecehan-seksual-di-pemkot-solo-dipotong-hingga-rp3-juta Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to ASN Dinkes Solo Diduga Lecehkan Pegawai Outsourcing, Turun Jabatan & Hukum Pidana Tetap Berjalan
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.