🔴 LIVE: Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, Gugatan Rp125 Triliun Sudah Masuk ke Tahap Mediasi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Polemik ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Setelah berkali-kali penundaan sidang yang dilayangkan oleh penggugat, Subhan Palal, kini gugatan perdata itu sudah masuk ke tahap mediasi.
Menurut keterangan Subhan, Minggu (28/9), pelaksanaan mediasi dialakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9), sekira pukul 10.00 WIB.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahap awal mediasi ini penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian.
Setelahnya, pihak tergugat akan menanggapi proposal yang diserahkan tersebut untuk selanjutnya ingin diterima atau ditolak.
Dadang memastikan bahwa tim penasihat hukumnya akan menghadiri proses mediasi tersebut.
Akan tetapi ia tak dapat memastikan apakah Gibran akan hadir secara langsung sebagai tergugat.
Adapun sebelum proses mediasi berlangsung, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pesan kepada pihak yang akan mengikuti mediasi.
Melalui Hakim Ketua, Budi Prayitno, menyebut bahwa mediasi adalah kesempatan bagi semua pihak yang berkonflik untuk duduk bersama membahas permasalahan.
Ia menyebut bahwa pengadilan memberikan waktu 30 hari bagi semua pihak untuk melakukan mediasi.
Perlu diketahui, dalam gugatan ini Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi sejumlah syarat pendaftaran calon wakil presiden saat itu.
Oleh karena itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia juga mendesak hakim untuk menyatakan status Wapres Gibran saat ini tidak sah.
Selain itu pihak tergugat juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi kepada negara senilai Rp125 triliun.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/29/07433721/gugatan-rp-125-t-gibran-masuk-tahap-mediasi-hakim-berharap-damai.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Danang Risdinato
#gibran #ijazah Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to 🔴 LIVE: Babak Baru Polemik Ijazah Gibran, Gugatan Rp125 Triliun Sudah Masuk ke Tahap Mediasi
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.