Akui Dicueki Presiden Jokowi, Hotman Desak Jaksa Agung Kawal Kasus Tewasnya Vina Sampai Terkuak

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea merasa tidak digubris oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan video di akun Instagramnnya @ hotmanparisofficial, Hotman mengaku memilih jalan lain.

Yakni meminta tolong kepada Jaksa Agung, ST Burhaduddin dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hotman merasa dicueki Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, cara tersebut adalah satu-satunya jalan keluar menguak kasus pembunuhan di Cirebon 2016 silam yang pada perkembangannya semakin rumit.

Namun, hingga kini, menurutnya Presiden Jokowi bergeming.

Sementara, proses terkini kasus Vina adalah penanganan tersangka Pegi Setiawan.

Pegi ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar) karena dianggap buronan pembunuh Vina dan Eky delapan tahun silam, dan menghapus dua buronan lain, atas nama Andi dan Dani.

Di sisi lain, dukungan kesaksian bermunculan menguatkan alibi Pegi hingga berani menggugat praperadilan.

Polda Jabar tidak mau kalah, mereka melimpahkan berkas penyidikan Pegi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat sidang praperadilan belum dimulai, tepatnya 20 Juni 2024.

Bahkan saat sidang digelar pada Senin (24/6/2024), kuasa hukum Polda Jabar mangkir.

Kini, Kejati Jabar menyatakan berkas penyidikan Pegi belum lengkap, pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Harapan Hotman saat ini pun menguat pada kejaksaan.

Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.

Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan.

Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.

Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebolskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Pilih Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi.

https://www.tribunnews.com/regional/2024/06/29/tak-digubris-jokowi-hotman-paris-pilih-minta-tolong-jaksa-agung-jangan-loloskan-berkas-pegi.

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: Radifan Setiawan

#vinacirebon #poldajabar #hotmanpariskasusvinacirebon Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Akui Dicueki Presiden Jokowi, Hotman Desak Jaksa Agung Kawal Kasus Tewasnya Vina Sampai Terkuak

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.