Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar: Mangkrak Selama 8 Tahun hingga Rugikan Rp 1,35 Triliun

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Keempat tersangka tersebut ialah FM selaku Direktur PLN periode 2008-2009, lalu inisial HK selaku Presiden Direktur PT BRN.

Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.

Dari tindak pidana korupsi ini, Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo menuturkan potensi kerugian negara sebesar 62.410.523 US Dolar.

"Kalau kursnya sekarang Rp 16,6 ribu per dolar AS berarti kurang lebihnya jadi Rp1,350 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Adapun lokasi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt berada di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Keempat tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dari awal perencanaan kemudian terjadi korespondensi.

Kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sejak tanggal 7 April 2021.

Lantas kasus ini diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024.

Langkah penyelidikan dilakukan sampai November 2024.

Kini, keempat orang tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Penyidik akan segera memanggil keempat pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kortas Tipidkor juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara ini.

Proyek PLTU diduga melawan hukum terkait penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak tahun 2016.

Upaya perpanjangan waktu dilakukan melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali sampai dengan tahun 2018 namun tidak dapat dimanfaatkan.

Pada tahun 2008 telah dilaksanakan lelang pembangunan PLTU dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero) yang berasal dari pembiayaan kredit komersial Bank BRI dan BCA (Export Credit Agency/ECA).

Seusai dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN sebagaimana Surat Persetujuan Direksi Nomor: 178 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008 yang ditandatangani Dirut PT PLN saat itu, tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Barang/Jasa melalui Pelelangan Umum untuk Pengadaan PLTU 1 Kalbar.

KSO BRN ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi serta teknis dalam proses pelelangan.

KSO BRN tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW.

Adapun dalam perjanjian konsorsium dengan tambahan peserta OJSC Power Machines yang memiliki pengalaman pembangunan pembangkit tenaga uap minimal 25 MW baru disusulkan kemudian.

KSO BRN juga tidak menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2007 (audited) dan akumulasi laba bersih konsorsium berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2006 (audited) tidak memenuhi minimum persyaratan yaitu sebesar Rp 7.500.000.000.

KSO BRN tidak menyampaikan Dokumen Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SIUJKA) atau statement letter dari penanggung jawab.

Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak sebagaimana Kontrak Pekerjaan Nomor: 370.PJ/041/DIR/2009 yang ditandatangani antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero) dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp 507 miliar atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Setelah kontrak, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga yaitu PT PI dan QJPSE (Perusahaan energi asal Tiongkok) pada 28 Desember 2009.

Terhadap pekerjaan dilakukan telah diaddendum sebanyak sepuluh kali, sejak pertama dilakukan pada tanggal 13 April 2011 dan yang terakhir pada tanggal 31 Agustus 2018.

Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU mengalami kegagalan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak tahun 2016.

Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih US Dolar 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar

Diduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada para pihak yang terkait suap dalam pekerjaan pembangunan PLTU.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Merugikan Negara Rp1,350 Triliun, https://www.tribunnews.com/nasional/7738241/kronologi-kasus-dugaan-korupsi-pltu-1-kalbar-yang-merugikan-negara-rp1350-triliun?page=all.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: willy Widianto

Program: Tribunnews Update
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: Bintang Nur Rahman Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar: Mangkrak Selama 8 Tahun hingga Rugikan Rp 1,35 Triliun

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.