Pendapat Otto Hasibuan Soal Peluang PK Terpidana Kasus Vina Lainnya Pasca Pegi bebas

KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan menepis penilaian yang menyebut Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Toni Rm bilang Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi karena dalam putusan praperadilan Pegi disebutkan jika ada keputusan, penetapan atau tindakan lain yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan akan dianggap tidak sah.

Toni juga menegaskan Pegi Setiawan sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan dari polisi.

Sebelumnya salah Praktisi Hukum, Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun instagramnya bilang ada kemungkinan Pegi dijadikan sebagai tersangka kembali.

Menurut Hotman, Pegi hanya bebas dari perkara praperadilan bukan pokok perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pendapat lain soal kasus pembunuhan Vina dan Eky datang dari Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang dalam Program Rosi menilai proses hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky serampangan.

Hal ini terbukti setelah Pegi dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan.

Mahfud menyebut dengan pembebasan Pegi seharusnya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina lainnya karena pelaku didakwa dengan dakwaan yang sama.

Usai Pegi dinyatakan bebas oleh sidang praperadilan, kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana akan mengajukan peninjauan kembali.

Saat ini baru satu mantan narapidana kasus Vina, Saka Tatal yang sudah mengajukan peninjauan kembali dugaan salah tangkap ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk memulihkan nama baiknya.

Lantas pasca Pegi bebas berdasarkan putusan praperadilan, apakah benar Pegi bisa menjadi tersangka kembali dan bagaimana peluang PK dari 7 terpidana kasus Vina dan Eky usai Pegi bebas?

Kita bahas bersama sejumlah narasumber, ada Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi dan pengacara 4 terpidana, Otto Hasibuan kuasa hukum dari terpidana kasus Vina.

Baca Juga Barang Masih Disita Polda Jabar, Pegi: Semoga Dikembalikan! di https://www.kompas.tv/video/522250/barang-masih-disita-polda-jabar-pegi-semoga-dikembalikan

#pegisetiawan #vinacirebon #pegibebas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/522253/pendapat-otto-hasibuan-soal-peluang-pk-terpidana-kasus-vina-lainnya-pasca-pegi-bebas Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Pendapat Otto Hasibuan Soal Peluang PK Terpidana Kasus Vina Lainnya Pasca Pegi bebas

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.