Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kejanggalan Kasus Kematian Afif Maulana

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun asal Kota Padang hingga kini masih menuai teka-teki.

Setidaknya ada dua versi yang jadi penyebab kematiannya, yakni disiksa polisi dan melompat dari jembatan.

Terbaru, LBH Padang melaporkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono ke Propam Polri terkait dugaan penyiksaan Afif Maulana pada Rabu (3/7/2024).

Selain Kapolda Sumbar, LBH Padang juga melaporkan Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus dalam keterangannya mengatakan, pihaknya juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Karowasidik) Bareskrim Polri.

Laporan ini dibuat lantaran LBH Padang dan KontraS melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Afif oleh Polda Sumbar.

Satu di antaranya adalah sikap Kapolda Sumbar yang terkesan menggiring opini, alih-alih melakukan investigasi mendalam.

Sementara itu, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai ada dugaan polisi merekayasa kasus kematian Afif.

Selain itu Indira juga menyayangkan sikap Polda Sumbar yang tergesa-gesa menyimpulkan penyebab kematian Afif.

Indira pun mendesak Propam Polri segera memproses laporan dari pihaknya.

Sebelumnya Indira juga meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sumbar dari jabatannya.

Sebagaimana diketahui, Afif Maulana ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).

Kemudian muncul investigasi dari LBH Padang yang menyebut Afif disiksa oleh polisi, karena sejumlah luka di tubuhnya, termasuk paru-parunya yang robek.

Namun Polda Sumbar kemudian merilis pernyataan bahwa Afif meninggal karena melompat sendiri dari jembatan untuk menghindari penangkapan polisi yang kala itu tengah merazia kelompok tawuran.

Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Aprilia Saraswati

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kejanggalan Kasus Kematian Afif Maulana

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.