🔴LIVE: Pembunuh & Pemerkosa Bocah 10 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun, berinisial RAZ, di Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap setelah satu bulan dalam buruan aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) pukul 11.00 WIB di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Inilah detik-detik video penangkapan terhadap pelaku pembunuhdan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Lampung.

Tersangka ditangkap saat berada di area perkebunan tebu PT Silva.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengungkapkan, tersangka berinisial M alias H alias Y (35) ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada Minggu (22/6/2025).

Korban, RAZ, diculik saat hendak mandi dan dibawa ke mes tempat tinggal tersangka di Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dan tanpa busana di dalam kamar mes pelaku.

Kasus ini sempat mengalami kebuntuan karena tersangka melarikan diri dan menghilang.

Masyarakat bahkan sempat mengunggah foto tersangka di media sosial, namun penangkapannya tetap tidak kunjung terjadi.

Setelah satu bulan buron, keberadan tersangka diketahui setelah ada informasi dari warga ke layanan respons cepat Kapolres Tulang Bawang.

Dalam laporan tersebut, warga melaporkan bahwa mereka melihat pelaku yang sedang dicari oleh polisi.

Saat anggota tiba di lokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka kini dihadapkan pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana mati.

(Tribun-Video.com)

Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi Pratiwi
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Danang Risdinato

#tulangbawang #pembunuhan Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to 🔴LIVE: Pembunuh & Pemerkosa Bocah 10 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.