🔴 LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan jaksa Azam Akhmad Akhsya terkait kasus suap dan gratifikasi barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit.

Azam ditetapkan jadi tersangka karena mengambil sebagian aset hasil sitaan sekitar 1.500 orang korban penipuan investasi Robot Trading Fahrenheit.

Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya pada Kamis (27/2/2025) mengatakan, Azam diduga menerima suap berupa aset itu usai berkongkalikong dengan dua kuasa hukum para korban yakni BG dan OS, saat eksekusi pengembalian.

Azam masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan suap dan gratifikasi itu.

Sementara itu, Azam kini telah menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Azam menerima suap itu ketika dirinya yang saat itu menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat mendapat perintah melakukan eksekusi terhadap aset milik korban sejumlah Rp 61,4 miliar pasca-putusan pengadilan.

Namun, jaksa Azam dibujuk oleh pengacara BG dan OS agar tidak mengembalikan seluruhnya aset-aset para korban.

Dari total aset senilai Rp 61,4 miliar yang seharusnya diserahkan ke para korban, justru hanya dikembalikan sebesar Rp 38,2 miliar.

Sementara, sisanya yakni Rp 23,2 miliar dinikmati oleh Azam bersama kuasa hukum korban BG dan OS.

Rinciannya yakni Azam sebesar Rp 11,5 miliar dan pengacara OS sebesar Rp 8,5 miliar dan pengacara BG sebesar Rp 3 miliar.

Azam menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi membeli aset.

Ia juga menyimpan sebagian uang yang didapatkan menggunakan rekening istrinya.

Patris mengatakan juga sudah memeriksa istri Azam perihal perkara tersebut.

Hanya saja dia memastikan bahwa uang itu tidak dialirkan Azam ke istrinya melainkan dijadikan tempat penyimpanan uang.

Ditemukan juga fakta bahwa uang yang didapat oleh JPU Azam ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa, yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu.

Akibat perbuatannya ini ketiga orang itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai diduga terbukti melakukan korupsi berupa suap.

Sementara itu untuk tersangka OS saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tilap Barang Bukti Rp61,4 M Korban Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Jaksa Ditangkap, https://www.tribunnews.com/nasional/2...
.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir

Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Dyah Ayu Ambarwati


#Jaksa #Kalbar #Korupsi #Kejaksaan Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to 🔴 LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.