Keluarga Brigadir Nurhadi Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan, Kompolnas Ungkap Ada Peluang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi merasa keberatan dengan penyidik Polda NTB yang menerapkan pasal penganiayaan terhadap tewasnya anggota Propam tersebut.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf menyampaikan, kliennya yakin kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan bukan penganiayaan.

Dalam keterangan pada Minggu (13/7), Genta mengatakan, pihak keluarga kini membutuhkan pendampingan hukum karena perkara yang makin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai pelaku utama serta motif.

Setidaknya ada empat poin penting dalam pernyataan yang disampaikan pihak keluarga Nurhadi.

Pertama adalah soal keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan.

Pihak keluarga meyakini Nurhadi jadi korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Menurut Genta, penerapan pasal yang lebih ringan tak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kedua, keyakinan keluarga berdasarkan sejumlah temuan, seperti pesan ancaman dari ponsel Nurhadi yang dikirimkan seorang tersangka.

Keluarga juga menepis kabar yang menyebut Nurhadi terlibat penyalahgunaan narkoba hingga merayu teman perempuan tersangka seperti yang beredar di media.

Ketiga, keluarga juga menyoroti kebijakan penahanan yang menempatkan tiga tersangka dalam satu lokasi tahanan meski berada di sel berbeda.

Kondisi tersebut dianggap berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas keterangan yang disampaikan oleh masing-masing tersangka.

Terakhir, keluarga menegaskan, kepergian Nurhadi secara tragis menimbulkan dampak psikologi bagi istri dan dua anak yang ditinggalkannya.

Selain itu, juga berdampak pada sosial dan ekonomi keluarga korban.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan, https://lombok.tribunnews.com/2025/07/13/4-sikap-keluarga-brigadir-nurhadi-minta-polisi-pakai-pasal-pembunuhan-bukan-pidana-penganiayaan?page=all.


Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rahmat Gilang Maulana Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Keluarga Brigadir Nurhadi Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan, Kompolnas Ungkap Ada Peluang

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.