Abaikan Peringatan dari Dinas ESDM, Pengelola dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka insiden longsor galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.
Kedua tersangka merupakan pengelola berinisial AK dan pengawas tambang berinisial AR.
Dalam rilis di Mapolresta Cirebon pada Minggu (1/6), AK dan AR turut dihadirkan.
Keduanya tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan wajah ditutup masker.
Sepanjang konferensi pers berlangsung, AK dan AR hanya tertunduk sembari tangan diikat menggunakan kabel tis.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menerangkan, modus para tersangka yakni tetap menjalankan penambangan meski telah mendapat dua surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
Surat pertama diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025.
Kedua surat tersebut ditujukan pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
AK memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan serta peringatan dari instansi terkait.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian, ketenagakerjaan hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Polisi menyatakan bahwa bahwa perbuatan tersangka tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain.
Tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
(TribunVideo.com)
https://jabar.tribunnews.com/2025/06/01/profil-ak-dan-ar-tersangka-kasus-longsor-tambang-gunung-kuda-cirebon-yang-makan-korban?utm_medium=widget-ml-detail-article&utm_content=reco-related&utm_source=jabar.tribunnews.com
Program: Live Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Januar Imani Ramadhan
#longsor #tambangbatu #gunungkuda #cirebon #kesalahan #metode #penambangan Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Abaikan Peringatan dari Dinas ESDM, Pengelola dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.