Kuasa Hukum Nadiem Serahkan Bukti Tambahan dan Minta Hakim untuk Batalkan Status Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Bukti tersebut melengkapi dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan.
Tim hukum berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, termasuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah.
Dodi juga menyoroti bahwa sejak sidang praperadilan dimulai pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka.
Dodi beranggapan bahwa, proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil.
Dodi menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
“Mengingat tindak pidana korupsi kini merupakan delik materiil, maka penetapan tersangka tanpa kerugian nyata ibarat menetapkan tersangka pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal,” ujar Dodi.
Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
Dr. Chairul Huda menegaskan bahwa hasil expose penyidikan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan saksi ahli dari pihak Kejagung, Prof. Suparji Ahmad.
Dr. Chairul Huda juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 15 Juni, 23 Juni, dan 4 September 2025.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersebut cacat hukum secara formil dan materiil. Mereka menyebut dua alat bukti yang digunakan tidak cukup dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://www.tribunnews.com/nasional/7740448/serahkan-bukti-tambahan-kuasa-hukum-nadiem-minta-hakim-batalkan-status-tersangka?page=2&s=paging_new
Program: Tribunnews Update
Host: Alinda Panca
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Radifan Setiawan Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Kuasa Hukum Nadiem Serahkan Bukti Tambahan dan Minta Hakim untuk Batalkan Status Tersangka
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.