Bukan Omon-omon! Babak Baru Upaya Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Terima Surat Para Purnawirawan TNI

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Upaya untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut.

Bahkan, kini usulan tersebut sudah memasuki babak baru.

Dilansir dari Tribunnews, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Masuki Babak Baru, DPR Terima Surat Para Purnawirawan TNI, https://madura.tribunnews.com/2025/06/03/desakan-pemakzulan-wapres-gibran-masuki-babak-baru-dpr-terima-surat-para-purnawirawan-tni.


Program: Live Tribunnews Update
Host: Alfin Wahyu
Editor: Rahmat Gilang Maulana Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Bukan Omon-omon! Babak Baru Upaya Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Terima Surat Para Purnawirawan TNI

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.