"Terlalu Prematur", Kata Hotman Buntut Putusan Polisi Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Polda Jabar menghapus dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Cirebon itu terlalu prematur atau terlalu dini.
Hal itu disampaikan Hotman dalam jumpa pers pada Rabu (29/5/2024).
Adapun, Hotman menyayangkan keputusan polisi yang terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, hal ini memunculkan asumsi masyarakat yang menilai pihak kepolisian terlalu cepay menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni Pegi alias Perong.
Bahkan, Hotman Paris menolak keputusan Polda Jabar yang menghapuskan dua pelaku di DPO yaitru Andi dan Dani.
Sementara, Polda Jabar hanya menetapkan satu DPO, yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang sudah ditangkap di Bandung, jabar pada Selasa (21/5/2024) pekan lalu.
Awalnya, Hotman mengungkapkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap oleh kepolisian.
Dia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.
Alhasil, Hotman pun mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan.
Apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, hanya satu orang, yaitu Pegi.
Padahal, menurut Hotman, putusan pengadilan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO.
Namun, hanya dalam dua minggu diubah Polda Jabar dengan mengatakan dua DPO lainnya itu fiktif.
Hotman mengatakan pihaknya dan keluarga Vina menolak ketetapan Polda Jabar dengan menghapus dua DPO selain Pegi.
Ia mengungkapkan, keluarga Vina lebih bisa terima jika Polda Jabar mengakui belum bisa menangkap dua DPO yaitu Andi dan Dani.
Dibandingkan harus menyatakan dua DPO Andi dan Dani adalah fiktif.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus, Hotman: Polda Jabar Terlalu Cepat Ambil Keputusan.
https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/29/tolak-2-dpo-kasus-vina-cirebon-dihapus-hotman-polda-jabar-terlalu-cepat-ambil-keputusan.
Host: Sandy Yuanita
VP: Indra
#vinacirebon #pegisetiawan #vina Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to "Terlalu Prematur", Kata Hotman Buntut Putusan Polisi Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.