Menko Polhukam Persilakan Para Terpidana Pembunuhan Vina Ajukan PK ke MA, Tapi dengan 1 Syarat Ini
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Ia mempersilakan para terpidana kasus Vina untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Hadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Mulanya, Menkopolhukam Hadi mengaku menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.
Eman sendiri menyetujui permohonan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Pegi tak sah.
“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” kata dia.
Dengan putusan itu, Hadi lantas mempersilakan para terpidana kasus Vina mengajukan PK.
Dikatakannya, para terpidana berhak mengajukan PK apabila mereka telah mengantongi bukti baru.
“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi.
Mantan panglima TNI ini pun menyerahkan sepenuhnya evaluasi internal Polri seusai praperadilan Pegi diterima.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki berencana mengajukan PK ke MA.
Para terpidana yang akan mengajukan PK itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam Persilakan Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/15524571/menko-polhukam-persilakan-terpidana-kasus-vina-cirebon-ajukan-pk?page=all.
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#menkopolhukam #haditjahjanto #kasusvinacirebon #vinacirebon #pegisetiawan #poldajabar Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Menko Polhukam Persilakan Para Terpidana Pembunuhan Vina Ajukan PK ke MA, Tapi dengan 1 Syarat Ini
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.