Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris meminta tolong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Hal itu dilakukan Hotman lantaran permintaannya ke Presiden Joko Widodo tidak digubris.

Sebelumnya, Hotman Paris meminta Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina.

Kini, ia akhirnya menggantungkan harap ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Harapannya pun menguat pada kejaksaan. Hotman berharap agar ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk tidak melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri sampai diketahui siapa pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina ini.

Untuk diketahui, saat ini, kasus Vina dan Eky masih bergulir di Polda Jawa Barat dan berkasnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Hotman Paris, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.

Terlebih para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandi (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal tengah berupaya mengajukan peninjauan Kembali (PK).

Hotman tidak ingin hasil putusan pengadilan sebelumnya yang menjebloskan delapan terpidana ke penjara, bertentangan dengan putusan sidang Pegi kelak.

Sebagai informasi, sebagai kuasa hukum Vina, Hotman Paris berulang kali meminta Jokowi turun langsung menangani kasus ini.

Menurutnya, cara tersebut adalah satu-satunya jalan keluar untuk menguak kasus pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam yang perkembangannya semakin rumit.

Namun hingga kini Sang RI 1 tak bergeming.

Sementara proses terkini kasus Vina adalah penanganan tersangka Pegi Setiawan.

Pegi ditangkap Polda Jawa Barat karena dianggap sebagai buronan pembunuh Vina dan Eky delapan tahun silam, dan menghapus dua buronan lain, atas nama Andi dan Dani.

Di sisi lain, dukungan kesaksian bermunculan, menguatkan alibi Pegi hingga berani menggugat praperadilan.

Polda Jabar tidak mau kalah, mereka melimpahkan berkas penyidikan Pegi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat sidang praperadilan belum dimulai, tepatnya 20 Juni 2024.

Bahkan saat sidang digelar pada Snein (24/6/2024), kuasa hukum Polda Jabar mangkir.

Terkini, Kejati Jabar menyatakan bahwa berkas penyidikan belum lengkap pada 27 Juni 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan, kekurangan berkas penyidikan Pegi yakni dari sisi materil maupun formil.

Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Adapun berkar perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024.

Tim kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

Editor Video: Lendy Ramadhan Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Tak Digubris Jokowi, Hotman Paris Minta Tolong Jaksa Agung: Jangan Loloskan Berkas Pegi

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.