Jawab Tantangan Kuasa Hukum Pegi, Polda Jabar Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat buka suara soal desakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ingin pihaknya menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mereka memastikan jika penetapan Pegi sudah sesuai aturan.
Polda Jabar membeberkan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Dikutip dari TribunJabar.id, setidaknya ada tiga alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Pegi yang ditangkap di Bandung.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani seusai sidaang, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan, tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Salah seorang saksi yang dimintai keterangan ialah Sudirman.
Sudirman mengaku jika Pegi datang ke lokasi pembunuhan dan meminum minuman keras.
Pegi juga disebut datang dengan mengendarai motor smash pink.
Nurhadi memastikan, proses penetapan tersangka telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang.
Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk penetapan tersangka.
"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.
Ia lantas merasa heran kepolisian menggunakan surat sebagai alat bukti.
Menurutnya, surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Terkait ahli yang dimintai keterangan kepolisian, Insank meminta agar didatangkan.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Alat Bukti yang Jerat Pegi Setiawan Jadi Tersangka Dibeberkan Polda Jabar di Sidang Pra Peradilan, https://jabar.tribunnews.com/2024/07/02/3-alat-bukti-yang-jerat-pegi-setiawan-jadi-tersangka-dibeberkan-polda-jabar-di-sidang-pra-peradilan?utm_source=headline-3.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: Bintang Nur Rahman Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Jawab Tantangan Kuasa Hukum Pegi, Polda Jabar Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.