Komisi III DPR Desak Selidiki Keterlibatan Petugas soal Ammar Zoni yang Edarkan Narkoba di Rutan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak adanya penyelidikan berdasarkan hukum terhadap petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di seluruh Indonesia.
Komisi III DPR RI membidangi soal hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan keamanan.
Desakan itu disampaikan Lallo, buntu dari aktivitas narapidana Ammar Zoni yang mengedarkan narkoba jenis sabu hingga tembakau sintetis meski berada di dalam penjara.
Lallo beranggapan,kemungkinan besar aktivitas ini terjadi ada keterlibatan oknum petugas Lapas atau sipir dalam kegiatan haram Ammar Zoni.
Menurut legislator dari Fraksi NasDem itu, Ammar Zoni tidak mungkin memiliki keberanian menjadi pengedar kalau tidak ada pihak yang membekingi.
Pihak tersebut yang menurut Lallo berasal dari internal petugas Lapas sendiri.
Atas hal itu, Anggota DPR dari daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang meliputi Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Takalar, dan Kota Makassar ini meminta agar penanganan atau proses hukum dalam kasus ini jangan hanya terfokus pada Ammar Zoni.
Proses hukum pun harus menyentuh faktor lain di dalam penjara.
Sehingga, Lallo berpandangan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) harus berperan.
Lallo menyebut, kasus Ammar Zoni ini bisa dijadikan momentum untuk membongkar sindikat peredaran narkoba di dalam sel.
Fakta dari kasus ini, terungkap dalam peredaran narkoba yang kembali menjerat mantan artis Ammar Zoni (AZ) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Pihak rutan ternyata telah mendeteksi aktivitas terlarang ini sejak Januari 2025, meski kasusnya baru terungkap ke publik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada pekan ini.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti mengatakan terungkapnya kasus ini murni hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Rutan Salemba.
Rika mengatakan, setelah menemukan barang terlarang dari Ammar Zoni, petugas Rutan langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, yang menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni langsung dimasukkan ke sel isolasi selama 40 hari dan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dicabut.
Kasus ini baru menjadi sorotan publik setelah Kejari Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu (8/10/2025).
Dalam penyidikan, terungkap Ammar Zoni berperan sebagai "gudang" atau penyimpanan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Ammar Zoni kemudian mendistribusikannya ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
https://www.tribunnews.com/nasional/7740404/ammar-zoni-edarkan-narkoba-di-rutan-komisi-iii-dpr-desak-selidiki-keterlibatan-petugas?page=2&s=paging_new
Program: Tribunnews Update
Host: Alinda Panca
Editor Video: Ramadhan Aji Prakoso
Uploader: Radifan Setiawan Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Komisi III DPR Desak Selidiki Keterlibatan Petugas soal Ammar Zoni yang Edarkan Narkoba di Rutan
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.