Pegi Setiawan Bebas, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka, Sesuai Bukti

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersanngka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, mengejar tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah ditemukan penyidik, Senin (15/7/2024).

Pihaknya tidak akan gegabah dan sembarangan dalam menetapkan tersangka.

“Semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Kini polri melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah status tersangka Pegi Setiawan lepas.

Pihaknya juga terbuka akan masukan-masukan terhadap penanganan kasus ini.

Wahyu memastikan penyidik terus mengkaji kasus tersebut dengan hati-hati.

Saat ini Polda Jawa Barat masih menangani kasus tersebut.

Wahyu belum memastikan penanganan kasus itu akan ditangani oleh Bareskrim Polri atau tidak.

Perihal itu masih akan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Diketahui Pegi Setiawan ditangkap polisi setelah 8 tahun jadi DPO.

Namun pihak Pegi mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang akhirnya dikabulkan hakim PN Bandung.

Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam dan Irwasum Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina Cirebon, https://www.tribunnews.com/regional/2024/07/15/propam-dan-irwasum-polri-turun-tangan-evaluasi-penyidik-yang-tangani-kasus-vina-cirebon

Program: Viral News
Host: Sara dita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Aprilia Saraswati

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

#pegisetiawan #vinacirebon #poldajabar Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Pegi Setiawan Bebas, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka, Sesuai Bukti

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.