ðīPolda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi hingga Bantahan 'Hakim Masuk Angin' dalam Kasus Vina Cirebon
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan memasuki hari ke lima pada Jumat (5/7/2024).
Adapun agenda sidang penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon - kuasa hukum tersangka dan termohon - kuasa hukum Polda Jabar.
Diketahui, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan Pegi yang menyatakan proses penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Pihaknya mengatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyerahkan kesimpulan.
Yakni dari sidang praperadilan Pegi kepada hakim tnggal Eman Sulaeman di PN Bandung Kelas IA pada Jumat hari ini.
Nurhadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang dirangkum dalam 12 halaman kepada hakim.
Menurut dia, seluruh prosedur yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam menangani tersangka Pegi Setiawan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, tidak ada satu pun dalam proses tersebut yang dilanggar oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sehingga hal tersebut sah secara hukum.
Nurhadi menilai, hakim tunggal Eman Sulaeman bersikap adil dan obyektif memimpin jalannya proses persidangan praperadilan hingga hari kelima ini.
Hakim pun dianggap sudah bersikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Selain itu, hakim juga membimbing kedua belah pihak tetap pada jalurnya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi".
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/05/105740678/serahkan-kesimpulan-praperadilan-polda-jabar-tolak-dalil-gugatan-pegi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi".
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/05/105740678/serahkan-kesimpulan-praperadilan-polda-jabar-tolak-dalil-gugatan-pegi.
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Upload: Aprilia Saraswati
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
#vinacirebon #poldajabar #pegisetiawan #pnbandung #sidang Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to ðīPolda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi hingga Bantahan 'Hakim Masuk Angin' dalam Kasus Vina Cirebon
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.