Pengacara Tak Tahu Sakit yang Diderita Silfester, Hakim Sebut Relawan Jokowi Tak Serius Ajukan PK

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Pasalnya, Silfester tak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang PK di PN Jaksel dengan alasan sakit, Rabu (27/8/2025).

Pengacaran Silfester, Triyono Haryanto mengaku tak mengetahui sakit yang sedang diderita kliennya.

Triyono menyatakan, surat sakit Silfester diserahkan kuasa hukum kepada majelis hakim.

Namun, surat itu tak mencantumkan keterangan yang jelas soal penyakit yang diidap maupun nama dokter yang memeriksa.

Dilansir dari Kompas.com, Triyono dan tim kuasa hukum yang lain juga mengaku tak mengetahui keberadaan Silfester saat ini.

“Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” jelas dia.

Menurut Triyono, saat terakhir bertemu dengan Silfester pada Jumat (22/8) untuk menyusun memori tambahan, Silfester mengatakan siap hadir persidangan hari ini.

“Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi. Dengan demikian sebagai pemohon atau kuasa hukum meminta untuk diundur satu kali lagi,” katanya.

Namun, hingga persidangan berakhir, kuasa hukum tetap tidak mengetahui penyakit maupun keberadaan Silfester.

Triyono justru menekankan, dirinya memang membatasi diri, tidak mencampuri ranah pribadi kliennya.

“Saya sampaikan tadi di persidangan, bahwa saya yang ngurusin PK-nya, pribadinya enggak. Sakit tidaknya, saya bukan dokter. Saya sarjana hukum, loh,” tegas Triyono

Sebagai informasi, hakim menyimpulkan alasan Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang PK tidak sah.

Pasalnya, pemohon dianggap tidak memanfaatkan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali.

Hakim menganggap, Silfester sebagai pemohon tak bersungguh-sungguh mengajukan PK.

Atas hal itu, hakim memutuskan permohonan PK Silfester gugur, seusai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak.

"Pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," katanya.

Pihak kuasa hukum Silfester menghormati dan menerima keputusan majelis hakim.

"Apapun keputusannya sudah seperti itu, kami terima," katanya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Tak Tahu Sakit yang Diderita Silfester Matutina", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/27/19493391/kuasa-hukum-tak-tahu-sakit-yang-diderita-silfester-matutina.

Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: Bintang Nur Rahman

#silfestermatutina #peninjauankembali #jusufkalla Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Pengacara Tak Tahu Sakit yang Diderita Silfester, Hakim Sebut Relawan Jokowi Tak Serius Ajukan PK

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.