🔴Polda Jabar Diprediksi Tolak Ganti Rugi Rp 100 Juta hingga Saka Tatal Beri Selamat ke Pegi Setiawan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku pesimis jika Polda Jabar akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Reza menilai bagi institusi kepolisian pemberian ganti rugi dianggap sebagai hal yang memalukan dan dapat memperburuk citra polri.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon.

Namun berdasarkan peraturan UU di Indonesia, korban salah tangkap hanya bisa menerima ganti rugi maksimal Rp 100 juta.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.

Pemberian uang ganti rugi tersebut dilakukan dengan tujuan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.

Namun pada Senin (8/7/2024) kemarin, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin bahwa Polda Jabar bersedia membayar ganti rugi tersebut.

Sebab menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara" kata Reza.

Sehingga, alih-alih memberikan ganti rugi, Reza menduga bahwa Polda Jabar akan menyelesaikan hal ini dengan cara kekeluargaan.

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya.

Meski demikian, Reza mengatakan bahwa pihak Pegi masih bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tuturnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Saka Tatal turut memberikan selamat atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas putusan ini.

Menurut Farhat, kemenangan ini sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.

Pihak Saka Tatal melihat kebebasan Pegi Setiawan sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.

Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Kebebasan Pegi Setiawan menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum yang penuh liku dan diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi mereka yang masih berjuang di pengadilan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to 🔴Polda Jabar Diprediksi Tolak Ganti Rugi Rp 100 Juta hingga Saka Tatal Beri Selamat ke Pegi Setiawan

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.