Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Nilai Tak Penuhi Kewajiban & Enggan Beri Data Aktivitas Live

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi pada Jumat (3/10/2025).

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Alexander mejelaskan, bahwa pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu langkan ini merupakan respons tegas dari pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama demo pada 25–30 Agustus 2025 lalu.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.

Alexander juga menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Dalam hal ini pihak Komdigi disebut telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada (16/9/2025) dan memberikan waktu hingga 23/9/2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya. “Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.

Dalam hal ini Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai informasi TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik.

Dasar hukum TDPSE ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

(Tribun-Video.com/kompas.com)
https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/11520301/pemerintah-bekukan-sementara-izin-tiktok.


Program: Tribunnews Update
Host: Alinda Panca
Editor Video: Allamsyah Yusuf Kurniawan
Uploader: Radifan Setiawan Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Nilai Tak Penuhi Kewajiban & Enggan Beri Data Aktivitas Live

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.