Terlanjur Bayar Rp33 Juta, Nelayan Polisikan Kades karena Ditipu Janji Perahu, Seret Anggota Dewan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru






TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Kepala Desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AJ, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan bantuan perahu terhadap dua nelayan setempat.

Kedua nelayan yang menjadi pelapor, Nuryaman dan Dihan, mengaku telah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada sang kades dengan janji akan mendapatkan bantuan perahu.

Nuryaman menyebut dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp29 juta, sementara Dihan menyatakan telah membayar Rp33 juta.

Namun hingga kini, perahu yang dijanjikan tak kunjung diterima.

"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji. Menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada."

"Padahal, uangnya sudah sama dia, saya keluarkan uang senilai Rp29 juta," katanya kepada TribunJabar.id setelah membuat laporan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025).

Menurut informasi, bantuan perahu tersebut diklaim berasal dari Pokok Pikiran salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi bernama Andri.

Namun berdasarkan keterangan nelayan, janji tersebut tidak terbukti hingga lewat dari waktu yang dijanjikan, yaitu Mei 2025.

Kuasa hukum para nelayan, Efri Darlin M Dachi, menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini terjadi sejak Januari 2025.

AJ, melalui anak buahnya, menawarkan bantuan perahu kepada para nelayan dengan syarat pembayaran terlebih dahulu.



(Tribun-Video.com)


Program: To The Point
Host: Tita Syarif
Editor: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: Tri Hantoro

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlanjur Bayar Rp33 Juta, Nelayan Polisikan Kades karena Tak Dapat Perahu, Seret Anggota Dewan, https://www.tribunnews.com/regional/2025/06/07/terlanjur-bayar-rp33-juta-nelayan-polisikan-kades-karena-tak-dapat-perahu-seret-anggota-dewan?utm_medium=widget-ml-homepage&utm_content=reco-for-you&utm_source=www.tribunnews.com.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti



#Nelayan #KadesDitipu #PenipuanPerahu #Rp33Juta #Polisi #AnggotaDewan #BeritaTerkini #KasusPenipuan #DewanDiseret #HukumDiIndonesia Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Terlanjur Bayar Rp33 Juta, Nelayan Polisikan Kades karena Ditipu Janji Perahu, Seret Anggota Dewan

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.