Polisi Diminta Tak Paksakan Cari Alat Bukti Demi Jerat Pegi Lagi, Ahli Sarankan Keluarkan SP3

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai dibebaskan, Pegi Setiawan rupanya memiliki peluang kembali jadi tersangka jika polisi memiliki bukti baru.

Terkait hal ini, penyidik Polda Jabar diminta tak memaksakan untuk memunculkan bukti baru untuk menjerat Pegi kembali.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian dalam keterangan pada Selasa (9/7/2024), mengatakan, jika penyidik memaksakan bukti baru, maka bukan tidak mungkin kubu Pegi akan kembali mengajukan praperadilan.

Sofian berujar, hal yang harus dilakukan oleh kepolisian seusai adanya putusan ini yakni mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Pasalnya SP3 penting dikeluarkan karena hakim sudah memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Lebih lanjut dikatakan Sofian, meski peluang kembalinya Pegi sebagai tersangka belum tertutup, namun hal ini akan menyulitkan penyidik.

Pasalnya, kasus pembunuhan Vina sudah terjadi cukup lama, sehingga pembuktiannya cukup sulit.

Adapun putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan ini dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Untuk itu hakim menyatakan status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Diminta Tak Paksakan Cari Alat Bukti Baru Demi Jerat Pegi Setiawan Kembali Jadi Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/09/polisi-diminta-tak-paksakan-cari-alat-bukti-baru-demi-jerat-pegi-setiawan-kembali-jadi-tersangka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji

Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

#pegisetiawan #vinacirebon Receive SMS online on sms24.me

TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.

Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.

Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.

TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.

Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.

@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.

By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.

Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.

Look for new videos or channels and share them with your friends.

You can start using our bot from this video, subscribe now to Polisi Diminta Tak Paksakan Cari Alat Bukti Demi Jerat Pegi Lagi, Ahli Sarankan Keluarkan SP3

What is YouTube?

YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.