Nasib Pecatan TNI Usai Tabrak Rombongan Patwal & Pukuli Polisi di Kendal, Kena Pasal Berlapis
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Pria eks Kostrad berinisial BH, yang secara ugal-ugalan menabrak dan memukuli polisi di Kendal dikenakan pasal berlapis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku terbukti membawa senjata di dalam mobil berupa softgun dan pisau.
Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga terindikasi mengkonsumsi metafetamin.
Demikian disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar di Polres Kendal pada Selasa (10/6).
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan sementara, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan sebuah alat isap sabu.
Saat ini, alat tersebut juga sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolres mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil valid dari tim Labfor Semarang.
Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Polisi juga menerapkan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sebelumnya BH secara ugal-ugalan menabrak rombongan Patwal Kapolres Kendal yang berada di belakang pelaku.
Kejadian bermula ketika rombongan Polres Kendal melintas di jalan Soekarno Hatta dari arah barat Jakarta menuju ke arah timur menuju Mapolres Kendal.
Mobil Satlantas Polres Kendal yang mengawal rombongan Kapolres tiba-tiba melihat ada mobil di depannya melaju zig-zag.
Petugas Patwal sempat memberi peringatan dan menyuruh pengemudi mobil menepi.
Bukannya mengikuti arahan, pelaku justru memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Dirasa membahayakan, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghadang laju mobil pelaku.
Tak disangka, pelaku justru secara sengaja menabrakkan mobil yang ia kemudikan dan langsung menghantam keras mobil Patwal yang telah berhenti di depannya.
Setelah berhasil menabrakkan mobilnya, pelaku yang diduga tersulut emosi bergegas memberi bogem mentah ke petugas Patwal.
Kapolres menerangkan, pihaknya pun langsung melerai aksi pemukulan itu dan membekuk pelaku.
(Tribun-Video.com)
https://banyumas.tribunnews.com/2025/06/10/eks-anggota-tni-pukuli-polisi-di-kendal-kena-pasal-berlapis-bawa-senjata-dan-positif-narkoba
Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi
Editor: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: Alfin Wahyu Yulianto Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Nasib Pecatan TNI Usai Tabrak Rombongan Patwal & Pukuli Polisi di Kendal, Kena Pasal Berlapis
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.