Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Akui Kesalahan, Tapi Ditolak Presiden
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon diketahui pernah mengajukan grasi ke presiden.
Pengajuan grasi tujuh terpidana ini dilakukan pada 24 Juni 2019 silam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan pada Rabu (19/6/2024) mengatakan, dalam grasi tersebut, tujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.
Adapun tujuh terpidana tersebut atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sebagai informasi, dalam pengajuan grasi kepada presiden, para terpidana harus mengakui kesalahan mereka.
Sandi mengatakan, grasi terpidana kasus Vina Cirebon ini ditolak oleh presiden.
Lebih lanjut dikatakan Sandi bahwa Polri akan transparan dalam pengungkapan kasus ini.
Mulai dari asistensi dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Propam Polri hingga pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terdapat delapan orang yang sudah dijatuhi hukuman.
Satu terpidana atas nama Saka Tatal sudah bebas lantaran saat kejadian dirinya masih di bawah umur sehingga tak mendapat vonis berat.
Selang delapan tahun, polisi baru menangkap Pegi Setiawan alias Perong dan menghapus dua DPO lainnya dengan alasan karangan dari pelaku lain.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Pengakuan Kesalahan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Di Dokumen Pengajuan Grasi 2019, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/19/polisi-ungkap-pengakuan-kesalahan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-di-dokumen-pengajuan-grasi-2019.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Tri Hantoro
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
#vinacirebon #pegisetiawan Receive SMS online on sms24.me
TubeReader video aggregator is a website that collects and organizes online videos from the YouTube source. Video aggregation is done for different purposes, and TubeReader take different approaches to achieve their purpose.
Our try to collect videos of high quality or interest for visitors to view; the collection may be made by editors or may be based on community votes.
Another method is to base the collection on those videos most viewed, either at the aggregator site or at various popular video hosting sites.
TubeReader site exists to allow users to collect their own sets of videos, for personal use as well as for browsing and viewing by others; TubeReader can develop online communities around video sharing.
Our site allow users to create a personalized video playlist, for personal use as well as for browsing and viewing by others.
@YouTubeReaderBot allows you to subscribe to Youtube channels.
By using @YouTubeReaderBot Bot you agree with YouTube Terms of Service.
Use the @YouTubeReaderBot telegram bot to be the first to be notified when new videos are released on your favorite channels.
Look for new videos or channels and share them with your friends.
You can start using our bot from this video, subscribe now to Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ajukan Grasi dan Akui Kesalahan, Tapi Ditolak Presiden
What is YouTube?
YouTube is a free video sharing website that makes it easy to watch online videos. You can even create and upload your own videos to share with others. Originally created in 2005, YouTube is now one of the most popular sites on the Web, with visitors watching around 6 billion hours of video every month.